Minggu, 16 November 2014

Surat Izin Usaha Perdagangan



Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan



Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.



Jenis SIUP



-          SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
 


Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP



Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
-          Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
-          Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
-          Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
 


Masa berlaku SIUP
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar