Pengertian Surat Izin
Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan yang
selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Jenis SIUP
-
SIUP
KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP
MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP
BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
-
SIUP
MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan Surat Izin
Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah
sebagai berikut :
-
Sebagai
alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perizinan.
-
Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan
impor
-
Sebagai
syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan
usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Masa berlaku SIUP
Prosedur dan persyaratan diatas
bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan
ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan
datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar