Pengertian PT (Perseroan
Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa
Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Alasan memilih PT (Perseroan
Terbatas)
Setiap badan usaha tentunya memiliki ciri khas tersendiri dan oleh
karenanya perlu disesuaikan dengan kebutuhan si pendiri. Maka dari itu, berikut
kami sampaikan pertimbangan dalam memilih PT sebagai kendaraan dalam
menjalankan bisnis, yaitu :
1. PT sebagai badan hukum dirasakan
lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha.
2. Merupakan badan usaha yang dapat
berskala kecil hingga besar, dengan jumlah modal dan tenagakerja yang besar
juga.
3. Dirasakan lebih mudah untuk menjalin
hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah.
4. Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai
dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional.
5. Metode yang diaplikasikan bagi
Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak
terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
6. PT lebih populer di kalangan pebisnis
di Indonesia.
Prosedur mendirikan PT
(Perseroan Terbatas)
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
-
Melampirkan
asli formulir dan pendirian surat kuasa.
-
Melampirkan
photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus
perusahaan.
-
Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan
melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau
tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT
yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan
nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu,
pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi
terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas.
1. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan
oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
1. Tahap Pembuatan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada
kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi
yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung
perkantoran.
1. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy
KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta
pendirian PT.
1. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta
pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
1. Mengajukan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat
menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap
perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya
termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
1. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan.
1. Tahap Berita Acara Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib
daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham,
maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam
BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar