Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Cara Mendapatkan NPWP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs
Direktorat Jenderal Pajak
Langkah-langkahnya adalah :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak
di Internet dengan alamat
2. Selanjutnya anda memilih menu
e-Registration (ereg.pajak.go.id).
3. Pilih menu “buat account baru” dan
isilah kolom sesuai yang diminta.
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu
“Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang anda miliki.
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak
pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
6. Tanda tangani formulir registrasi,
kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor
Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu
Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian
(mall, gedung perkantoran).
Persyaratan Untuk
Memiliki NPWP
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing.
Fungsi NPWP
1. Sarana dalam administrasi perpajakan
2. Tanda pengenal diri atau Identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar