Minggu, 16 November 2014

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Cara Mendapatkan NPWP
 
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak
Langkah-langkahnya adalah :

1.      Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat
2.      Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
3.      Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
4.      Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
5.      Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
6.      Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).


Persyaratan Untuk Memiliki NPWP
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing.
 

Fungsi NPWP
1.      Sarana dalam administrasi perpajakan
2.      Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.      Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Referensi :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar