Dalam berbisnis kita juga memerlukan
dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris. Akta Notaris
ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh
Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan
yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama
dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta
siapa yang melakukan perbuatan hukum
yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah
tangan. Suatu surat dapat dikatakan
sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan
oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam
Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
1. Setiap Akta Notaris terdiri atas :
-
awal
akta atau kepala akta.
-
badan
akta.
-
akhir
atau penutup akta.
2. Awal akta atau kepala akta memuat :
-
judul
akta
-
nomor
akta
-
jam,
hari, tanggal, bulan, dan tahun
-
nama
lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
3. Badan akta memuat:
-
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
-
Keterangan
mengenai kedudukan bertindak penghadap.
-
Isi
akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
-
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
4. Akhir atau penutup akta memuat:
-
Uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau
Pasal 16 ayat (7).
-
Uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta
apabila ada.
-
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
-
Uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian
tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau
penggantian.
5. Akta Notaris Pengganti, Notaris
Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor
dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut
menjadi akta di bawah tangan, Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi
syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Referensi :
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar